Saat Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1%, yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 1,09%. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 225.667 per bulan, meningkat dari Rp 37.749 atau 0,85% sebelumnya. Dalam pengumuman kebijakan tersebut, Anies mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan berharap bahwa kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat agar tidak turun tahun depan.
Meski kebijakan ini dianggap pro buruh, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 10%. Namun, keputusan Anies itu menimbulkan protes dari kalangan pengusaha yang menilai bahwa keputusan tersebut melawan regulasi Ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Meski mendapat tekanan dari pengusaha, Anies tetap memegang keputusannya dan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan menetapkan UMP di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan.
Meskipun ada ancaman tegas dari pengusaha, Anies tetap mempertahankan keputusannya yang pro-buruh dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mengancam dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan semangat bagi pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha serta mendukung ekonomi yang lebih cepat derapnya demi kebaikan semua orang. Kebijakan ini juga dapat memperkuat citra Jakarta sebagai kota ramah tenaga kerja, menarik investasi dan peluang bisnis yang lebih baik. Anies menambahkan, bahwa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja bukan hanya hal yang tepat untuk dilakukan, tetapi juga dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Meski mendapat reaksi keras, kebijakan Anies Baswedan dianggap adil dan wajar bagi pekerja dan masih terjangkau bagi bisnis dan ekonomi. Dalam perspektif Anies, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan dapat mengarah pada peningkatan produktivitas dan kualitas pekerjaan dalam jangka panjang. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Jakarta secara keseluruhan, dan dapat menginspirasi tindakan serupa di kota dan daerah lain. Meskipun ada protes dari kalangan pengusaha, Anies Baswedan tetap memegang prinsipnya yang pro-buruh dan menetapkan kenaikan UMP yang dinilainya adil dan wajar bagi para pekerja. Dia berpendapat bahwa kenaikan UMP dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha, serta mendukung ekonomi yang lebih cepat derapnya demi kebaikan semua orang.
Dalam konteks ekonomi dan dunia usaha, kenaikan UMP yang sehat dan adil dapat memperkuat citra Jakarta sebagai kota yang ramah tenaga kerja dan menarik investasi serta peluang bisnis yang lebih baik. Dengan adanya kebijakan pro-buruh seperti ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan para pekerja dan pengusaha serta perekonomian nasional secara keseluruhan.